Sunday, December 4, 2011
at
9:27 AM
|
Posisi antara legislatif dan eksekutif dalam
konstitusi pasca amandemen adalah sejajar. Posisi yang sejajar dalam
konstitusi pasca amandemen juga
menimbulkan hubungan baru antara lembaga legislatif dengan lembaga eksekutif,
misalnya dalam bidang :
Kekuasaan legislatif (membuat undang-undang).
Terdapat dalam pasal 5 ayat 1 bahwa “Presiden berhak mengjukan RUU kepada DPR”.
Pasal 20 ayat 2 bahwa “Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk
mendapatkan persetujuan bersama”. Pasal ini menyiratkan adanya pengurangan
kekuasaan legislasi Presiden. Presiden dikembalikan ke posisi sebagai pelaksana
undang-undang, bukan pembentuk undang-undang dan DPR sebagai lembaga pembuat
undang-undang. Posisi DPR sebagai pembuat undang-undang ini semakin diperkuat
oleh konstitusi dengan pasal 20 ayat 5.
Kekuasaan
administratif dan kelembagaan. Terdapat dalam pasal 7A bahwa “ Presiden
dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas
usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa
penghianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat
sebagai presiden dan/atau wakil presiden”. Dan pasal 7C bahwa “ Presiden tidak
dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR”.
Posisi presiden/wakil
presiden dikontrol oleh DPR serta posisi DPR sa kuat dengan presiden, karena
presiden tidak dapat membubarkan DPR. Sepertinya pada bidang kekuasaan ini,
kekuasaan DPR lebih besar dari presiden, karena DPR bias mengontrol presiden.
Prinsip saling awas (check) bersifat searah dan cenderung legislative
heavy.
Jadi hubungan antara
eksekuti dengan legislative setelah amandemen UUD 1945 posisinya adalah sejajar
(horizontal), dengan cara separation of power menjadi
kekuasaan-kekuasaan yang dipisahkan sebagai fugsi lembaga-lembaga Negara yang
sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain berdasarkan prinsip check
and balances (saling imbang dan saling awas).
Kedudukan eksekutif dengan
legislatif yang sejajar dan menjadi mitra pemerintahan dimaksudkan untuk
terciptanya hubungan kerja yang harmonis, stabil dan demokratis. Saling
menghargai kedudukan dan fungsi masing-masing merupakan kata kunci terwujudnya
hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
HUBUNGAN LEGISLATIF
DENGAN PARPOL
Partai politik adalah
suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi,
nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan dari kelompok ini adalah untuk
memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik, biasanya dengan
cara konstitusional untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka.
Fungsi utama dari
partai politik adalah menjembatani antara masyarakt (society) dan Negara
(state) atau sebaliknya. Parpol sebagai penghubung antara masyarakat dengan
kepentingan-kepentingannya dan Negara sebagai pembuat keputusan dalam mengatasi
masalah social di masyarakat. Parpol sebagai mesin politik yang bekerja untuk
mengusung isu-isu kebijakan politik selayaknya harus mendengarkan kebutuhan
masyarakt konstituennya.
Secara normatif Parpol berfungsi menjadi saluran
aspirasi politik warga Negara untuk melaksanakan demokrasi perwakilan dalam
system kenegaraan. Hal ini meliputi menempatkan perwakilan pada lembaga
legislative, kekuasaan pembentukan pemerintahan dan melakukan control atas
jalannya pemerintahan. Dalam literatur ilmu politik tradisional menganggap apa
yang dilakukan partai adalah mengorganisasi dan mengerahkan warga Negara,
menyatukan berbagai kepentingan, mencari pemimpin untuk jabatan publik,
memformulasikan kebijakan public dan bertindak sebagai penghubung penting
antara warga Negara dan Negara.
Dalam konstelasi
kebijakan Negara, parpol sebagai entitas politik praktis sedangkan legislative
sebagai kepanjangan tangan parpol. Maksudnya yaitu parpol merupakan jati diri
pelaksanaan politik sebagai wadah yang berfungsi untuk menampung aspirasi
masyarakat dan legislatif yaitu sebagai perpanjangan tangan dari parpol
maksudnya yaitu kader-kader parpol yang duduk di kursi parlemen/legislative
harus dapat mengartikan aspirasi-aspirasi dari masyarakat dan menyuarakan
keinginan masyarakat dengan membela kepentingan masyarakat luas.
KONSEP PERWAKILAN
Perwakilan politik
adalah jaminan rasional bagi peraturan konflik.
Dalam Kamus Bahasa
Indonesia perwakilan diartikan sebagai duta atau orang dikuasakan menggantikan
tugas orang lain. Sebagai wakil tentulah ditunjuk orang yang paling kapabel di
kelompoknya. Kapabel disini banyak sekali variabelnya mulai dari kapabel secara
fisik, mental, spiritual juga material.
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT
Setelah UUD 45 mengalami amandemen, anggota MPR tidak lagi
terdiri dari anggota DPR, utusan daerah dan utusan golongan. Akan tetapi
berubah menjadi system bicameral yaitu terdiri dari DPR dan DPD yang dipilih
melalui pemilihan umum. Ketua MPR dipilih oleh anggota MPR dalam sebuah sidang
paripurna. Selama ketua MPR belum ditunjuk, maka ketua DPR ditunjuk menjadi
ketua sementara MPR dan ketua DPD menjadi wakil ketua MPR yang terdiri dari
tiga orang dan mencerminkan unsur DPR dan DPD dalam sebuah sidang paripurna
pula.
TUGAS KETUA MPR
- Memimpin sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan.
- Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua.
- Menjadi juru bicara MPR.
- Melaksanakan dan memasyarakatkan putusan MPR.
- Mengadakan konsultasi dengan presiden dan pimpinan lembaga Negara lainnya sesuai dengan putusan MPR.
- Mewakili MPR dan atau alat kelengkapan MPR di pengadilan.
- Melaksanakan putusan MPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan arah kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran MPR.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam sidang paripurna MPR.
Tugas MPR setelah Amandemen
NO
|
TUGAS DAN
WEWENANG MPR
|
SETELAH
AMANDEMEN
|
1
|
Mengangkat dan memberhentkan presiden
dan wakil presiden
|
Melantik presiden dan wakil presiden
berdasarkan hasil pemilihan umum secara langsung.
|
2
|
Menetapkan dan mengubah UUD 1945
|
|
3
|
Melantik presiden apabila presiden turun
jabatan, memilih dan melantik wakil presiden dari dua orang calon yang
diberikan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan dan lain sebagainya.
|
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
(DPR)
Jumlah anggota DPR
sebanyak 550 orang dan dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih melalui sidang
paripurna DPR.
Fungsi DPR antara lain
:
- Fungsi legislasi, yaitu membentuk undang-undang bersama-sama dengan presiden.
- Fungsi anggaran (budgeting), yaitu menyusun anggaran Pendapan Belanja Negara bersama presiden.
- Fungsi pengawasan, yaitu mengawasi pelaksanaan UUD 1945, undang-undang dan peraturan pelaksana lainnya.
HAK & KEWAJIBAN DPR
- Interpalasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah atas suatu kebijakan yang strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
- Angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta brdampak bagi masyarakat luas.
- Menyatakan pendapat, yaitu hak untuk berpendapat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.
DEWAN PaERWAKILAN
DAERAH (DPD)
DPD adalah prwujudan
salah satu kamar di MPR yang mewakili kepentingan daerah. DPD, sama seperti
DPR, juga dipilih melalui pemilihan umum secara langsung di daerah
masing-masing. Anggota DPD sendiri tidak boleh lebih dari 1/3 anggota DPR. DPD
dipimpin oleh seorang ketua dan paling banyak lima orang wakil ketua yang
dipilh melalui sidang paripurna. Sebelum ketua dan wakil ketua DPD terpilih,
ditunujuk ketua dan wakil ketua sementara dari satu orang anggota DPD yang tertua
dan satu orang anggota DPD yang termuda.
FUNGSI DPD
- Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu, terutama yang berkaitan dengan daerah.
- Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai daerah.
Dalam menjalankan
fungsinya, DPD mempunyai hak yaitu :
- Mengajukan RUU yang menyangkut otonomi daerah.
- Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi derah..
FUNGSI LEMBAGA
PERWAKILAN
Fungsi legislasi,
Legislasi merupakan
alat kelengkapan DPR. Dan digunakan untuk merencanakan dan menyusun program
pembahasan RUU.
Fungsi anggaran
Menempatkan anggaran
diposisi yang telah ditetapkan DPR bersama Presiden.
Fungsi pengawasan,
yaitu mengawasi aktivitas badan eksekutif, supaya sesuai dengan kebijaksanaan
yang telah ditetapkannya. Pengawasan dilakukan melalui sidang panitia-panitia
legislatif dan melalui hak-hak kontrol yang khusus, seperti hak bertanya,
interpelasi dan sebagainya.
FUNGSI PENTING
LEGISLATIF
- Menentukan policy (kebijaksanaan) dan membuat undang-undang. Untuk itu DPR diberi hak inisiatif, hak untuk mengadakan amandemen terhadap RUU yang disusun oelh pemerintah dan hak Budget.
- Mengontrol badan eksekutif dalam arti menjaga semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan. Untuk menyelenggarakan tugas ini, badan perwakilan rakyat diberi hak-hak kontrol khusus.
Kinerja lembaga
perwakilan salah satunya adalah dengan membuat peraturan perundang-undangan
yang mengarahkan bagaimana orang harus bertindak untuk kepentingan masyarakat.
ISTILAH, PENGERTIAN, LANDASAN, DAN ASAS PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
ISTILAH-ISTILAH DALAM PROLEG
1) Peraturan Perundangan
- Soebagyo, yaitu nama umum dari semua peraturan negara
- Amiroeddin Syarief, yaitu peraturan tentang
perundangan, mungkin
tentang tata cara mengundang orang.
- Soly Lubis, yaitu peraturan perundangan atau
peraturan-peraturan
perundang-undangan, contohnya
peraturan mengenai tata cara
pembuatan peraturan negara.
2) Peraturan Perundang-undangan
- Bagir Manan, yaitu setiap putusan tertulis yang dibuat,
ditetapkan dan
dikeluarkan oleh lembaga dan atau
pejabat negara yang mempunyai
(menjalankan) fungsi legislatif
sesuai dengan tata cara yang berlaku.
- Amiroeddin Sjarief, yaitu peraturan tentang
perundang-undangan,
mungkin peraturan tentang tata cara perundang-undangan mengenai
tata urutan tentang cara atau prosedur membuat, mengumumkan atau
tentang institusi
yang berwenang membuatnya.
3) Perundang-undangan
- Subagyo, yaitu segala hal yang berhubungan dengan peraturan
perundangan dan meliputi 4 aspek, antara lain :
a. Syarat bentuk peraturan perundangan
b. Asas-asas
c. Teknik
d. Politik.
- Farid Ali, yaitu pengetahuan tentang segala sesuatu yang
berhubungan dengan
undang-undang, baik dalam arti formal
maupun materi
- Hamid S. Attamimi, yaitu
a. Perbuatan membentuk dan mengeluarkan peraturan negara
b. Keseluruhan peraturan negara tingkat pusat maupun daerah.
4) Peraturan Negara
Soly Lubis, yaitu peraturan-peraturan tertulis yang diterbitkan
oleh instansi resmi, baik dalam pengertian lembaga atau pejabat tertentu yang
terdiri dari UU, perpu, PP, Perda, SK dan instruksi.
Soehino, yaitu peraturan perundang-undangan yang dapat dikeluarkan oleh suatu
negara yang dapat dilawankan dengan peraturan dengan dikeluarkan oleh
organisasi yang bukan milik negara, meliputi UUD 45, Tap MPR, UU/Perpu, PP,
Keppres, dan peraturan pelaksana lainnya.
Jadi, kesimpulannya adalah sebagai berikut :
Perundang-undangan adalah proses pembuatan atau penyusunan tentang
peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan, adalah jenis atau bentuk peraturan tertulis
yang mempunyai kekuatan mengikat secara umum yang dibuat oleh pejabat atau
lembaga yang berwenang.
PENGERTIAN PROLEG
Farid Ali
Proses, yaitu
rangkaian kegiatan yang secara pasti diketahui awalnya namun akhirnya tidak
pernah diketahui.
Legislatif, yaitu
suatu badan pembuatan peraturan perundang-undangan
Jadi, proses
legislatif adalah proses yang berlangsung dalam pembentukan suatu peraturan
perundang-undangan.
Badudu Zein
Proses, yaitu
jalannya suatu peristiwa dari awal sampai akhir.
Legislatif, yaitu
yang berhak dan berwenang membuat undang-undang.
Jadi, proses
legislatif adalah jalannya pembuatan undang-undang oleh yang berhak dan
berwenang membuat undang-undang.
Hamid S. Attamimi
Proses perundang-undangan yaitu runtutan kegiatan pembentukan peraturan
perundang-undangan dari mulai sampai akhir yang meliputi :
Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah dengan
persetujuan DPR
Peraturan perundang-undangan yang dibentuk pemerintah pusat.
Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah daerah.
LANDASAN PERUNDANG-UNDANGAN
Landasan Filosofis, yaitu berkaitan dengan dasar filsafat, ide,
gagasan yang menjadi dasar atau cita-cita ketika menuangkan hasrat dan
kebijaksanaan pemerintah ke dalam suatu rencana atau draft peraturan
perundang-undangan
Contoh : Pancasila
Landasan Yuridis, yaitu ketentuan hukum yang mendasari pembuatan
suatu peraturan perundang-undangan.
Landasan yuridis dibagi menjadi dua, yaitu :
kewenangan bagi institusi tertentu untuk membuat peraturan tertentu.
Contoh :
Pasal 5 (1) UUD 45, bunyinya “Presiden berhak
mengajukan rancangan undang
undang kepada DPR”(Amandemen 1)
Pasal 21 UUD 45, bunyinya “Anggota
DPR berhak mengajukan usul rancangan
undang-undang ”(Amandemen 1)
b. Landasan Yuridis dari segi materil, adalah dasar
hukum yang
mengatur isi atau materi dari suatu peraturan perundang
undangan.
Contoh :
Pasal
18 UUD 45/Tap MPR No XV/1998 adalah landasan
yuridis
materil
dari UU No. 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
Pasal
31 UUD 45 adalah landasan yuridis materil dari UU No. 20
Tahun
1999 tentang Sisdiknas.
Landasan politis, yaitu berkaitan dengan garis kebijaksanaan politik
yang menjadi dasar selanjutnya bagi kebijaksanaan-kebijaksanaan dan pengarahan
- Landasan Yuridis dari segi formal, adalah landasan yuridis yang memberikan
Contoh : GBHN, yaitu Tap MPR No. IV/MPR/1999.
DEMOKRASI PROSES
LEGISLATIF
MAKNA DEMOKRASI
Secara etimotogi
demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos atau
kratein yang berarti kekuasaan. Jadi demokrasi adalah ‘kekuasaan
rakyat”. Berikut
definisi dari beberapa pakar :
Abraham Lincoln, Democracy is government from the
people by the people and for the people.
Kartini Kantono, “Demokrasi adalah kekuasaan rakyat yang
berbentuk pemerintahan dengan semua tingkatan rakyat ikut mengambil alih bagian
dalam pemerintahan”.
Sukarna, demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang
akan menjalankan pemerintahannya tanpa menyebabkan pelanggaran terhadap hak-hak
asasi manusia.
Joseph A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu
perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana
individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan
kompetitif atas suara rakyat.
Sidney Hook, demokrasi adalah bentuk pemerintahan di
mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting yang secara langsung atau
tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara
bebas dari rakyat dewasa.
Affan Gaffar (2000) memaknai demokrasi dalam
dua bentuk yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif) dan empirik
(demokrasi empirik). Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal
hendak dilakukan oleh sebuah negara. Sedangkan demokrasi empirik adalah
demokrasi yang dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
Karakteristik Proleg
Yang Demokratis
Badan legislatif di Negara kita terdiri dari
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Fungsi dari
DPR mewakili masyarakat seluruh Indonesia, sedangkan DPD hanya mewakili
daerah-daerah yang diwakilinya. Kedua lembaga tersebut, mempunyai hak yang sama
yaitu membuat RUU bersama eksekutif.
Proses Pembuatan
Undang-undang
DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
RUU dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. DPD dapat mengajukan RUU kepada
DPR, yaitu tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan,
pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan
daerah. Apabila ada dua RUU yang diajukan mengenai hal yang sama dalam satu masa
siding yang dibicarakan adalah RUU dari DPR, sedangkan RUU yang disampaikan
oleh Presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. RUU yang sudah
disetujui bersama antara DPR dengan Presiden, paling lambat tujuh hari kerja
disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi
undang-undang. Apabila setelah 15 hari kerja, RUU yang sudah disampaikan kepada
Presiden belum disahkan menjadi UU. Pimpinan DPR mengirim surat kepada Presiden
untuk meminta penjelasan. Apabla RUU yang sudah disetujui bersama tidak
disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 hari sejak RUU tersebut
disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan.
PROSES PEMBAHASAN RUU
DARI PEMERINTAH DI DPR RI
RUU beserta penjelasan/keterangan, dan/atau naskah akademis yang berasal dari Presiden disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan surat Pengatar Presiden yang disebut juga Menteri yang mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut. Dalam rapat paripurna berikutnya setelah RUU diterima oleh Pimpinan DPR, kemudian Pimpinan DPR memberitaukan kepada anggota masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya kepada seluruh anggota. Terhadap RUU yang terkait dengan DPD disampaikan kepada Pimpinan DPD. Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR bersama dengan menteri yang mewakili presiden.
RUU beserta penjelasan/keterangan, dan/atau naskah akademis yang berasal dari Presiden disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan surat Pengatar Presiden yang disebut juga Menteri yang mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut. Dalam rapat paripurna berikutnya setelah RUU diterima oleh Pimpinan DPR, kemudian Pimpinan DPR memberitaukan kepada anggota masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya kepada seluruh anggota. Terhadap RUU yang terkait dengan DPD disampaikan kepada Pimpinan DPD. Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR bersama dengan menteri yang mewakili presiden.
PROSES PEMBAHASAN RUU
DARI DPD DI DPR RI
RUU beserta penjelasan/keterangan, dan/atau naskah akademis yang berasa dari DPD
disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR, kemudian
dalam rapat paripurna berikutnya, setelah RUU diterima oleh DPR, Pimpinan DPR
memberitahukan kepada anggota masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya
kepada seluruh anggota. Selanjutnya Pimpinan DPR menyampaikan surat
pemberitahuan kepada pimpinan DPD mengenai tanggal pengumuman RUU yang berasal
dari DPD tersebut kepada anggota dalam rapat paripurna. Bamus selanjutnya
menunjuk komisi atau Baleg untuk membahas RUU tersebut, dan mengagendakan
pembahasannya.
Dalam waktu 30 hari kerja, komisi atau badan
legislasi mengundang anggota alat kelengkapan DPD sebanyak-banyaknya 1/3 dari
jumlah anggota alat kelengkapan DPR, untuk membahas RUU hasil pembahasannya
dilaporkan dalam Rapat Paripurna. RUU yang telah dibahas kemudian disampaikan
oleh Pimpinan DPR kepada Presiden dengan permintaan agar Presiden menunjuk
menteri yang akan mewakili presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut
bersama DPR dan kepada Pimpinan DPD untuk ikut membahas RUU tersebut. Dalam
waktu 60 hari sejak diterimanya surat tentang penyampaian RUU dari DPR,
Presiden menunjuk menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam pembahasan RUU
bersama DPR. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR.
ARTI PENTING PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tradisi Hukum
Kontinental dan Anglo Saxon
1) Tradisi hukum, yaitu tradisi hukum
Indonesia adalah Eropa Kontinental yang menitikberatkan sumber hukumnya pada
peraturan tertulis yang merupakan sumber hokum utama.
2) Terdapat kecenderungan di masa sekarang,
baik pada tradisi Hukum Kontinental maupun Anglo Saxon yang menyebabkan
peraturan perundang-undangan menjadi semakin penting.
3) Selain kedua kondisi di atas terdapat
keadaan-keadaan khusus di Indonesia yang menyebabkan peraturan
perundang-undangan menjadi penting dalam pembangunan hukum nasional.
Keadaan-keadaan khusus tersebut adalah :
1. Keanekaragaman hukum
(pluralism)
Di Indonesia ini masih banyak hukum yang
berlaku mengenai suatu
hal khususnya bidang perdata.
Contoh :
a. Perkawinan : hukum adat, hukum agama dan
hukum nasional (UU
No 1Tahun 1974)
b. Hokum Waris: hukum agama dan hukum
nasional
2. Sampai saat ini
masih banyak peraturan-peraturan warisan kolonial
Belanda yang berlaku mengenai suatu hal
khususnya bidang perdata.
Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
3. Politik hukum
nasional menghendaki hukum berperan sebagai sarana
penataan untuk menunjang pembangunan dan
mewujudkan persatuan
bangsa.
ARTI PENTING PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Fungsi UUD (Konstitusi)
1)
Sebagai hukum dasar (groundnorm),
yaitu UUD menjadi pedoman, dasar, arah bagi peraturan perundang-undangan di
tingkat bawahnya.
2)
Menurut Wade, hakikat UUD adalah naskah
yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu
Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
3)
Fungsi UUD menurut Wade adalah ;
a. Dari sudut pandang Negara sebagai
organisasi kekuasaan, UUD
merupakan kumpulan asas yang
menetapkan bagaimana
kekuasaan di dalam Negara dibagi.
Menurut Herman Finer, UUD
adalah riwayat hidup suatu hubungan
kekuasaan (The authobiography of
power relationship).
b. Dari sudut pandang demokrasi konstitusional.
UUD berfungsi untuk
membatasi kekuasaan sehingga pemerintah tidak sewenang-wenang.
Carl. J. Friederich, konstitusionalisme
adalah gagasan bahwa
pemerintahan merupakan kumpulan kegiatan yang diselenggarakan
oleh
dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa
pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang
diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh yang
ditugasi untuk memerintah.
c. Di Negara-negara Komunis, UUD berfungsi ganda
yakni pertama
mencerminkan
kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam
menuju
masyarakat komunis dan kedua menjadi rangka dan dasar hokum
untuk
perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam perkembangan
tahap
berikutnya.
Berdasarkan waktu fase,
ada dua fungsi UUD, yaitu :
- Fungsi apriori (fungsi sebelum Negara dibentuk), yaitu UUD merupakan hasil perjanjian masyarakat untuk membentuk Negara.
- Fungsi oposteriori (fungsi setelah Negara dibentuk), yaitu UUD merupakan akta pendirian Kota.
Jadi kesimpulannya bahwa
UUD berfungsi sebagai dasar bagi pembentukan lembaga-lembaga Negara, fungsi dan
hubungannya antara stu dengan yang lain, mengatur hubungan antara Negara dan
warga Negara dan memuat cita-cita dan tujuan Negara.
FUNGSI KETETAPAN MPR
1. Sebagai dasar hokum
produk hokum tertulis yang dilihat MPR, yaitu :
a. UUD
45 pasal 3
b. Tap
MPR No III/MPR/2000 tentang sumber hokum dan tata urutan peraturan
perundang-undangan.
c.Tap
MPR No 1/MPR/ tentang perubahan pertama atas Tap MPR No
II/MPR/1999
tentang peraturan tata tertib MPR
d.Tap
MPR No II/MPR/2000 tentang Peraturan Tatib MPR.
2. Bentuk (Jenis/macam)
produk hokum yang dibuat MPR, yaitu :
a.
Pasal 3 UUD 1945
b.Perubahan UUD (pasal 37 UUD 45 jo pasal 90 (1) Tap MPR No III/MPR/2000
jo
Tap MPR No II/MPR/2000.
c.Keputusan MPR (tap MPR No III/MPR jo Tap MPR No I/MPR/2000 Jo Tap
MPR
No II/MPR/2000.
d.Tap
MPR (pasal 3 UUD 1945 Jo Tap MPR NO. III/MPR/2000 Jo Tap MPR No.
I/MPR/2000 Jo Tap MPR No. II/MPR/2000
Jadi kesimpulannya adalah Tap MPR berfungsi untuk
mengatur tugas dan wewenang MPR sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam
Negara RI berdasarkan UUD 1945.
Posted by
Agus Rinanto