Translate with Guz Tea

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Posisi antara legislatif dan eksekutif dalam konstitusi pasca amandemen adalah sejajar. Posisi yang sejajar dalam konstitusi  pasca amandemen juga menimbulkan hubungan baru antara lembaga legislatif dengan lembaga eksekutif, misalnya dalam bidang :
 
Kekuasaan legislatif (membuat undang-undang). Terdapat dalam pasal 5 ayat 1 bahwa “Presiden berhak mengjukan RUU kepada DPR”. Pasal 20 ayat 2 bahwa “Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama”. Pasal ini menyiratkan adanya pengurangan kekuasaan legislasi Presiden. Presiden dikembalikan ke posisi sebagai pelaksana undang-undang, bukan pembentuk undang-undang dan DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang. Posisi DPR sebagai pembuat undang-undang ini semakin diperkuat oleh konstitusi dengan pasal 20 ayat 5.

Kekuasaan administratif dan kelembagaan. Terdapat dalam pasal 7A bahwa “ Presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden”. Dan pasal 7C bahwa “ Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR”.

Posisi presiden/wakil presiden dikontrol oleh DPR serta posisi DPR sa kuat dengan presiden, karena presiden tidak dapat membubarkan DPR. Sepertinya pada bidang kekuasaan ini, kekuasaan DPR lebih besar dari presiden, karena DPR bias mengontrol presiden. Prinsip saling awas (check) bersifat searah dan cenderung legislative heavy.

Jadi hubungan antara eksekuti dengan legislative setelah amandemen UUD 1945 posisinya adalah sejajar (horizontal), dengan cara separation of power menjadi kekuasaan-kekuasaan yang dipisahkan sebagai fugsi lembaga-lembaga Negara yang sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain berdasarkan prinsip check and balances (saling imbang dan saling awas).

Kedudukan eksekutif dengan legislatif yang sejajar dan menjadi mitra pemerintahan dimaksudkan untuk terciptanya hubungan kerja yang harmonis, stabil dan demokratis. Saling menghargai kedudukan dan fungsi masing-masing merupakan kata kunci terwujudnya hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif.

HUBUNGAN LEGISLATIF DENGAN PARPOL

Partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan dari kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik, biasanya dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka.

Fungsi utama dari partai politik adalah menjembatani antara masyarakt (society) dan Negara (state) atau sebaliknya. Parpol sebagai penghubung antara masyarakat dengan kepentingan-kepentingannya dan Negara sebagai pembuat keputusan dalam mengatasi masalah social di masyarakat. Parpol sebagai mesin politik yang bekerja untuk mengusung isu-isu kebijakan politik selayaknya harus mendengarkan kebutuhan masyarakt konstituennya.

Secara normatif Parpol berfungsi menjadi saluran aspirasi politik warga Negara untuk melaksanakan demokrasi perwakilan dalam system kenegaraan. Hal ini meliputi menempatkan perwakilan pada lembaga legislative, kekuasaan pembentukan pemerintahan dan melakukan control atas jalannya pemerintahan. Dalam literatur ilmu politik tradisional menganggap apa yang dilakukan partai adalah mengorganisasi dan mengerahkan warga Negara, menyatukan berbagai kepentingan, mencari pemimpin untuk jabatan publik, memformulasikan kebijakan public dan bertindak sebagai penghubung penting antara warga Negara dan Negara.

Dalam konstelasi kebijakan Negara, parpol sebagai entitas politik praktis sedangkan legislative sebagai kepanjangan tangan parpol. Maksudnya yaitu parpol merupakan jati diri pelaksanaan politik sebagai wadah yang berfungsi untuk menampung aspirasi masyarakat dan legislatif yaitu sebagai perpanjangan tangan dari parpol maksudnya yaitu kader-kader parpol yang duduk di kursi parlemen/legislative harus dapat mengartikan aspirasi-aspirasi dari masyarakat dan menyuarakan keinginan masyarakat dengan membela kepentingan masyarakat luas.

KONSEP PERWAKILAN
Perwakilan politik adalah jaminan rasional bagi peraturan konflik.
Dalam Kamus Bahasa Indonesia perwakilan diartikan sebagai duta atau orang dikuasakan menggantikan tugas orang lain. Sebagai wakil tentulah ditunjuk orang yang paling kapabel di kelompoknya. Kapabel disini banyak sekali variabelnya mulai dari kapabel secara fisik, mental, spiritual juga material. 

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Setelah UUD 45  mengalami amandemen, anggota MPR tidak lagi terdiri dari anggota DPR, utusan daerah dan utusan golongan. Akan tetapi berubah menjadi system bicameral yaitu terdiri dari DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Ketua MPR dipilih oleh anggota MPR dalam sebuah sidang paripurna. Selama ketua MPR belum ditunjuk, maka ketua DPR ditunjuk menjadi ketua sementara MPR dan ketua DPD menjadi wakil ketua MPR yang terdiri dari tiga orang dan mencerminkan unsur DPR dan DPD dalam sebuah sidang paripurna pula.

TUGAS KETUA MPR
  1. Memimpin sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan. 
  2. Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua.
  3. Menjadi juru bicara MPR.
  4. Melaksanakan dan memasyarakatkan putusan MPR.
  5. Mengadakan konsultasi dengan presiden dan pimpinan lembaga Negara lainnya sesuai dengan putusan MPR.
  6. Mewakili MPR dan atau alat kelengkapan MPR di pengadilan.
  7. Melaksanakan putusan MPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Menetapkan arah kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran MPR.
  9. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam sidang paripurna MPR.
Tugas MPR setelah Amandemen
NO
TUGAS DAN WEWENANG MPR
SETELAH AMANDEMEN
1
Mengangkat dan memberhentkan presiden dan wakil presiden
Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum secara langsung.
2

Menetapkan dan mengubah UUD 1945
3

Melantik presiden apabila presiden turun jabatan, memilih dan melantik wakil presiden dari dua orang calon yang diberikan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan dan lain sebagainya.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang dan dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih melalui sidang paripurna DPR.
Fungsi DPR antara lain :
  1. Fungsi legislasi, yaitu membentuk undang-undang bersama-sama dengan presiden.
  2. Fungsi anggaran (budgeting), yaitu menyusun anggaran Pendapan Belanja Negara bersama presiden.
  3. Fungsi pengawasan, yaitu mengawasi pelaksanaan UUD 1945, undang-undang dan peraturan pelaksana lainnya.
HAK & KEWAJIBAN DPR
  1. Interpalasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah atas suatu kebijakan yang strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
  2. Angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta brdampak bagi masyarakat luas.
  3. Menyatakan pendapat, yaitu hak untuk berpendapat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.
DEWAN PaERWAKILAN DAERAH (DPD)


DPD adalah prwujudan salah satu kamar di MPR yang mewakili kepentingan daerah. DPD, sama seperti DPR, juga dipilih melalui pemilihan umum secara langsung di daerah masing-masing. Anggota DPD sendiri tidak boleh lebih dari 1/3 anggota DPR. DPD dipimpin oleh seorang ketua dan paling banyak lima orang wakil ketua yang dipilh melalui sidang paripurna. Sebelum ketua dan wakil ketua DPD terpilih, ditunujuk ketua dan wakil ketua sementara dari satu orang anggota DPD yang tertua dan satu orang anggota DPD yang termuda.

FUNGSI DPD
  1. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu, terutama yang berkaitan dengan daerah.
  2. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai daerah.
Dalam menjalankan fungsinya, DPD mempunyai hak yaitu :
  1. Mengajukan RUU yang menyangkut otonomi daerah.
  2. Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi derah..
FUNGSI LEMBAGA PERWAKILAN
Fungsi legislasi,
Legislasi merupakan alat kelengkapan DPR. Dan digunakan untuk merencanakan dan menyusun program pembahasan RUU.
Fungsi anggaran
Menempatkan anggaran diposisi yang telah ditetapkan DPR bersama Presiden.
Fungsi pengawasan, yaitu mengawasi aktivitas badan eksekutif, supaya sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkannya. Pengawasan dilakukan melalui sidang panitia-panitia legislatif dan melalui hak-hak kontrol yang khusus, seperti hak bertanya, interpelasi dan sebagainya.
FUNGSI PENTING LEGISLATIF
  1. Menentukan policy (kebijaksanaan) dan membuat undang-undang. Untuk itu DPR diberi hak inisiatif, hak untuk mengadakan amandemen terhadap RUU yang disusun oelh pemerintah dan hak Budget.
  2. Mengontrol badan eksekutif dalam arti menjaga semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan. Untuk menyelenggarakan tugas ini, badan perwakilan rakyat diberi hak-hak kontrol khusus.

Kinerja lembaga perwakilan salah satunya adalah dengan membuat peraturan perundang-undangan yang mengarahkan bagaimana orang harus bertindak untuk kepentingan masyarakat.

ISTILAH, PENGERTIAN, LANDASAN, DAN ASAS PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
ISTILAH-ISTILAH DALAM PROLEG
1) Peraturan Perundangan
     - Soebagyo, yaitu nama umum dari semua peraturan negara
     - Amiroeddin Syarief, yaitu peraturan tentang perundangan, mungkin
       tentang tata cara mengundang orang.
    - Soly Lubis, yaitu peraturan perundangan atau peraturan-peraturan
      perundang-undangan, contohnya peraturan mengenai tata cara
      pembuatan peraturan negara.
 2) Peraturan Perundang-undangan
     - Bagir Manan, yaitu setiap putusan tertulis yang dibuat, ditetapkan dan
       dikeluarkan oleh lembaga dan atau pejabat negara yang mempunyai
       (menjalankan) fungsi legislatif sesuai dengan tata cara yang berlaku.
    - Amiroeddin Sjarief, yaitu peraturan tentang perundang-undangan,
      mungkin peraturan tentang tata cara perundang-undangan mengenai
      tata urutan tentang cara atau prosedur membuat, mengumumkan atau
      tentang institusi yang berwenang membuatnya.
3) Perundang-undangan
    - Subagyo, yaitu segala hal yang berhubungan dengan peraturan
      perundangan dan meliputi 4 aspek, antara lain :
      a. Syarat bentuk peraturan perundangan
      b. Asas-asas
      c. Teknik
      d. Politik.
     - Farid Ali, yaitu pengetahuan tentang segala sesuatu yang
       berhubungan dengan undang-undang, baik dalam arti formal
       maupun materi
     - Hamid S. Attamimi, yaitu
       a. Perbuatan membentuk dan mengeluarkan peraturan negara
       b. Keseluruhan peraturan negara tingkat pusat maupun daerah.
4) Peraturan Negara
Soly Lubis, yaitu peraturan-peraturan tertulis yang diterbitkan oleh instansi resmi, baik dalam pengertian lembaga atau pejabat tertentu yang terdiri dari UU, perpu, PP, Perda, SK dan instruksi.
Soehino, yaitu peraturan perundang-undangan yang dapat dikeluarkan oleh suatu negara yang dapat dilawankan dengan peraturan dengan dikeluarkan oleh organisasi yang bukan milik negara, meliputi UUD 45, Tap MPR, UU/Perpu, PP, Keppres, dan peraturan pelaksana lainnya.
Jadi, kesimpulannya adalah sebagai berikut :
Perundang-undangan adalah proses pembuatan atau penyusunan tentang peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan, adalah jenis atau bentuk peraturan tertulis yang mempunyai kekuatan mengikat secara umum yang dibuat oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
 
PENGERTIAN PROLEG
Farid Ali
Proses, yaitu rangkaian kegiatan yang secara pasti diketahui awalnya namun akhirnya tidak pernah diketahui.
Legislatif, yaitu suatu badan pembuatan peraturan perundang-undangan
Jadi, proses legislatif adalah proses yang berlangsung dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan.
Badudu Zein
Proses, yaitu jalannya suatu peristiwa dari awal sampai akhir.
Legislatif, yaitu yang berhak dan berwenang membuat undang-undang.
Jadi, proses legislatif adalah jalannya pembuatan undang-undang oleh yang berhak dan berwenang membuat undang-undang.
Hamid S. Attamimi
Proses perundang-undangan yaitu runtutan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dari mulai sampai akhir yang meliputi :
Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan DPR
Peraturan perundang-undangan yang dibentuk pemerintah pusat.
Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah daerah.
 

LANDASAN PERUNDANG-UNDANGAN
Landasan Filosofis, yaitu berkaitan dengan dasar filsafat, ide, gagasan yang menjadi dasar atau cita-cita ketika menuangkan hasrat dan kebijaksanaan pemerintah ke dalam suatu rencana atau draft peraturan perundang-undangan
Contoh : Pancasila
Landasan Yuridis, yaitu ketentuan hukum yang mendasari pembuatan suatu peraturan perundang-undangan.
Landasan yuridis dibagi menjadi dua, yaitu :
           kewenangan bagi institusi tertentu untuk membuat peraturan tertentu.
           Contoh :
          Pasal 5 (1) UUD 45, bunyinya “Presiden berhak mengajukan rancangan undang
          undang kepada DPR”(Amandemen 1)
          Pasal 21 UUD 45, bunyinya “Anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan
          undang-undang ”(Amandemen 1)
    b. Landasan Yuridis dari segi materil, adalah dasar hukum yang
         mengatur isi atau materi dari suatu peraturan perundang
         undangan.
               Contoh :
        Pasal 18 UUD 45/Tap MPR No XV/1998 adalah landasan  yuridis
        materil dari UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
        Daerah.
        Pasal 31 UUD 45 adalah landasan yuridis materil dari UU No. 20
        Tahun 1999 tentang Sisdiknas.
    Landasan politis, yaitu berkaitan dengan garis kebijaksanaan politik yang menjadi dasar selanjutnya bagi kebijaksanaan-kebijaksanaan dan pengarahan
    1. Landasan Yuridis dari segi formal, adalah landasan yuridis yang memberikan
    ketatalaksanaan pemerintahan negara.
    Contoh : GBHN, yaitu Tap MPR No. IV/MPR/1999.


    DEMOKRASI PROSES LEGISLATIF
    MAKNA DEMOKRASI

    Secara etimotogi demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos atau kratein yang berarti kekuasaan. Jadi demokrasi adalah ‘kekuasaan rakyat”. Berikut definisi dari beberapa pakar :
    Abraham Lincoln, Democracy is government from the people by the people and for the people.
    Kartini Kantono, “Demokrasi adalah kekuasaan rakyat yang berbentuk pemerintahan dengan semua tingkatan rakyat ikut mengambil alih bagian dalam pemerintahan”.
    Sukarna, demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang akan menjalankan pemerintahannya tanpa menyebabkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
    Joseph A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
    Sidney Hook, demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting yang secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
    Affan Gaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif) dan empirik (demokrasi empirik). Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara. Sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi yang dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
     
    Karakteristik Proleg Yang Demokratis
    Badan legislatif di Negara kita terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Fungsi dari DPR mewakili masyarakat seluruh Indonesia, sedangkan DPD hanya mewakili daerah-daerah yang diwakilinya. Kedua lembaga tersebut, mempunyai hak yang sama yaitu membuat RUU bersama eksekutif.
    Proses Pembuatan Undang-undang
    DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. RUU dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR, yaitu tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Apabila ada dua RUU yang diajukan mengenai hal yang sama dalam satu masa siding yang dibicarakan adalah RUU dari DPR, sedangkan RUU yang disampaikan oleh Presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. RUU yang sudah disetujui bersama antara DPR dengan Presiden, paling lambat tujuh hari kerja disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Apabila setelah 15 hari kerja, RUU yang sudah disampaikan kepada Presiden belum disahkan menjadi UU. Pimpinan DPR mengirim surat kepada Presiden untuk meminta penjelasan. Apabla RUU yang sudah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
    PROSES PEMBAHASAN RUU DARI PEMERINTAH DI DPR RI
    RUU beserta penjelasan/keterangan, dan/atau naskah akademis yang berasal dari Presiden disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan surat Pengatar Presiden yang disebut juga Menteri yang mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut. Dalam rapat paripurna berikutnya setelah RUU diterima oleh Pimpinan DPR, kemudian Pimpinan DPR memberitaukan kepada anggota masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya kepada seluruh anggota. Terhadap RUU yang terkait dengan DPD disampaikan kepada Pimpinan DPD. Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR bersama dengan menteri yang mewakili presiden. 
    PROSES PEMBAHASAN RUU DARI DPD DI DPR RI
    RUU beserta penjelasan/keterangan,  dan/atau naskah akademis yang berasa dari DPD disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR, kemudian dalam rapat paripurna berikutnya, setelah RUU diterima oleh DPR, Pimpinan DPR memberitahukan kepada anggota masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya kepada seluruh anggota. Selanjutnya Pimpinan DPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan DPD mengenai tanggal pengumuman RUU yang berasal dari DPD tersebut kepada anggota dalam rapat paripurna. Bamus selanjutnya menunjuk komisi atau Baleg untuk membahas RUU tersebut, dan mengagendakan pembahasannya.
    Dalam waktu 30 hari kerja, komisi atau badan legislasi mengundang anggota alat kelengkapan DPD sebanyak-banyaknya 1/3 dari jumlah anggota alat kelengkapan DPR, untuk membahas RUU hasil pembahasannya dilaporkan dalam Rapat Paripurna. RUU yang telah dibahas kemudian disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden dengan permintaan agar Presiden menunjuk menteri yang akan mewakili presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR dan kepada Pimpinan DPD untuk ikut membahas RUU tersebut. Dalam waktu 60 hari sejak diterimanya surat tentang penyampaian RUU dari DPR, Presiden menunjuk menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam pembahasan RUU bersama DPR. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR. 
    ARTI PENTING PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    Tradisi Hukum Kontinental dan Anglo Saxon
    1)  Tradisi hukum, yaitu tradisi hukum Indonesia adalah Eropa Kontinental yang menitikberatkan     sumber hukumnya pada peraturan tertulis yang merupakan sumber hokum utama.
    2)  Terdapat kecenderungan di masa sekarang, baik pada tradisi Hukum Kontinental maupun Anglo Saxon yang menyebabkan peraturan perundang-undangan menjadi semakin penting.
    3)  Selain kedua kondisi di atas terdapat keadaan-keadaan khusus di Indonesia yang menyebabkan peraturan perundang-undangan menjadi penting dalam pembangunan hukum nasional.
    Keadaan-keadaan khusus tersebut adalah :
    1. Keanekaragaman hukum (pluralism)
        Di Indonesia ini masih banyak hukum yang berlaku mengenai suatu
        hal khususnya bidang perdata.
        Contoh :
        a. Perkawinan : hukum adat, hukum agama dan hukum nasional (UU
            No 1Tahun 1974)
        b. Hokum Waris: hukum agama dan hukum nasional
    2. Sampai saat ini masih banyak peraturan-peraturan warisan kolonial
        Belanda yang berlaku mengenai suatu hal khususnya bidang perdata.    
       Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
    3. Politik hukum nasional menghendaki hukum berperan sebagai sarana
        penataan untuk menunjang pembangunan dan mewujudkan persatuan
        bangsa.


    ARTI PENTING PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    Fungsi UUD (Konstitusi)
    1)      Sebagai hukum dasar (groundnorm), yaitu UUD menjadi pedoman, dasar, arah bagi peraturan perundang-undangan di tingkat bawahnya.
    2)      Menurut Wade, hakikat UUD adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
    3)      Fungsi UUD menurut Wade adalah ;
            a. Dari sudut pandang Negara sebagai organisasi kekuasaan, UUD
                merupakan kumpulan asas yang menetapkan bagaimana
                kekuasaan di dalam Negara dibagi.
               Menurut Herman Finer, UUD adalah riwayat hidup suatu hubungan   
               kekuasaan (The authobiography of power relationship).
    b. Dari sudut pandang demokrasi konstitusional. UUD berfungsi untuk
         membatasi kekuasaan sehingga pemerintah tidak sewenang-wenang.
         Carl. J. Friederich, konstitusionalisme adalah gagasan bahwa
         pemerintahan merupakan kumpulan kegiatan yang diselenggarakan
         oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa
         pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang
         diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh yang
         ditugasi untuk memerintah.
    c. Di Negara-negara Komunis, UUD berfungsi ganda yakni pertama
        mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam
       menuju masyarakat komunis dan kedua menjadi rangka dan dasar hokum
       untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam perkembangan
       tahap berikutnya.

    Berdasarkan waktu fase, ada dua fungsi UUD, yaitu :
    1. Fungsi apriori (fungsi sebelum Negara dibentuk), yaitu UUD merupakan hasil perjanjian masyarakat untuk membentuk Negara.
    2. Fungsi oposteriori (fungsi setelah Negara dibentuk), yaitu UUD merupakan akta pendirian Kota.
    Jadi kesimpulannya bahwa UUD berfungsi sebagai dasar bagi pembentukan lembaga-lembaga Negara, fungsi dan hubungannya antara stu dengan yang lain, mengatur hubungan antara Negara dan warga Negara dan memuat cita-cita dan tujuan Negara.
    FUNGSI KETETAPAN MPR
    1. Sebagai dasar hokum produk hokum tertulis yang dilihat MPR, yaitu :
        a. UUD 45 pasal 3
        b. Tap MPR No III/MPR/2000 tentang sumber hokum dan tata urutan peraturan
            perundang-undangan.
        c.Tap MPR No 1/MPR/ tentang perubahan pertama atas Tap MPR No
            II/MPR/1999 tentang peraturan tata tertib MPR
         d.Tap MPR No II/MPR/2000 tentang Peraturan Tatib MPR.
    2. Bentuk (Jenis/macam) produk hokum yang dibuat MPR, yaitu :
        a. Pasal 3 UUD 1945
        b.Perubahan UUD (pasal 37 UUD 45 jo pasal 90 (1) Tap MPR No III/MPR/2000
           jo Tap MPR No II/MPR/2000.
        c.Keputusan MPR (tap MPR No III/MPR jo Tap MPR No I/MPR/2000 Jo Tap    
           MPR No II/MPR/2000.
        d.Tap MPR (pasal 3 UUD 1945 Jo Tap MPR NO. III/MPR/2000 Jo Tap MPR No.
           I/MPR/2000 Jo Tap MPR No. II/MPR/2000

    Jadi kesimpulannya adalah Tap MPR berfungsi untuk mengatur tugas dan wewenang MPR sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam Negara RI berdasarkan UUD 1945.









    Posted by Agus Rinanto